Tak Terima Disebut Seperti Anak Kecil & Pemabuk, Bupati di NTT Laporkan Anggota DPRD ke Polisi

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukum

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus pencemaran nama baik kembali mencuat ke publik.

Kali ini, seorang Bupati melaporkan anggota DPRD dengan pasal penghinaan.

Epy Tahun, Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) tersebut melaporkan anggota DPRD TTS, Uksam Selan ke polisi.

Pelaporannya sendiri dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan HAM bagian Hukum Setda TTS, Marson Nenoliu serta seorang staf Marianus Kase.

Mereka mendatangi Polres TTS pada hari Senin (16/3/2020).

Setelah melakukan pelaporan, keduanya bertemu dengan Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari.

VIRAL Foto Pasangan Lansia Tidur di Rumah Sakit, Si Nenek Larang Suaminya Turun dari Ranjang

Papah Edwan Goda Dena Rachman Bakal Segera Menikah, Bocorkan Calon Suaminya Duda Anak Tiga

Jadi Korban Prank Aurel, Ashanty Kesal Hingga Ancam Blacklist Atta Halilintar Jadi Calon Menantu

Ilustrasi hukum (Shutterstock)

Saat dihubungi Kompas.com, Epy Tahun mengatakan bahwa dirinya melaporkan Uksam karena merasa dihina.

Penghinaan itu tertulis dalam komentar Uksam Selan di salah satu media cetak lokal.

Menurut Epy, Uksam menyebut dirinya seperti anak kecil dan seperti orang mabuk.

Uksam kata Epy, menyebutkan kalau DPRD menunggu sampai kapanpun, dirinya sebagai bupati tidak akan menghadiri undangan rapat dengar pendapat yang dijadwalkan akan berlangsung hari ini.

Jadi Korban Prank Aurel, Ashanty Kesal Hingga Ancam Blacklist Atta Halilintar Jadi Calon Menantu

Vanessa Angel Sempat Janji Transfer Jutaan Rupiah untuk Kontes Video, Kini Ditangkap Terkait Narkoba

Kronologi Wakil Gubernur Maluku Utara Ngamuk, Tunjuk Sambil Teriaki Gubernur: Kita Kan Satu Paket!

Ada dua hal yang akan dilaporkan yakni penghinaan dan Undang-undang ITE.

"Keluarga besar saya juga tidak terima dengan pernyataan itu.

"Sehingga kita akan tempuh jalur hukum," ujarnya.

Epy menjelaskan, alasan DPRD mengundangnya untuk menggelar rapat dengar pendapat, karena dirinya membatasi perjalanan Aparatur Sipil Negara (ASN) keluar daerah.

Epy punya alasan membatasi anggaran itu.

Halaman
12