Sebab beberapa waktu lalu, dalam kurun waktu kurang lebih 10 hari, uang pemerintah yang keluar untuk membiayai perjalanan dinas keluar daerah sekitar Rp1,5 miliar.
"Ini suatu jumlah yang sangat fantastis."
"Untuk daerah yang menyumbang angka Kemiskinan tertinggi di NTT dan angka stunting tertinggi ke -2 di Indonesia," tegasnya.
Dihubungi secara terpisah Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari membenarkan adanya laporan itu.
"Kami secepatnya lakukan penyelidikan dan klarifikasi," ujarnya singkat. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Seperti Anak Kecil dan Orang Mabuk, Bupati TTS Laporkan Anggota DPRD ke Polisi".
• Cegah Corona, Pengantin Pakai Sistem Drive Thru di Resepsi, Tamu Beri Sumbangan Langsung Pulang
• Fakta di Balik Viralnya Foto Adegan Romantis Kakek & Nenek di Ranjang Rumah Sakit, Penuh Haru
Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik
Penggunaan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik oleh politisi ini tidak hanya dilakukan sekali dua kali.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulawesi Selatan Risman, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rusdin Abdullah, mantan bendahara Golkar Sulsel.
Salah satu jaksa penuntut umum Andi Irfan mengatakan, perkataan Risman yang menyebut kekacauan di Musyawarah Daerah Golkar di Sulawesi Selatan pada Juli 2019 disebabkan kader dari Rusdin Abdullah adalah tidaklah benar.
Saat itu, Risman menyebut Rusdin menyuruh dua kader Golkar untuk membagikan selebaran untuk menolak acara tersebut.
Namun setelah diselidiki, dua orang yang membagikan selebaran penolakan acara mengaku atas inisiatif sendiri.
Sehingga Risman didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
"Tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui," ucap Irfan, Jumat (21/2/2020).
Irfan menjelaskan, pihaknya mendakwa Risman dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP subsider Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Meski didakwa bersalah, Risman tidak akan mengajukan eksepsi.
Sidang kasus penghinaan ini bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (24/2/2020) pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Mantan Bendahara Partai Biang Keributan, Wakil Ketua DPD Golkar Sulsel Didakwa Pencemaran Nama Baik".