Bahkan, Yasonna menyebut Najwa Shihab telah berprasangka buruk sekaligus membuat pernyataan yang profokatif.
Yasonna juga menuding media telah telah berlebihan memberitakan pernyataannya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Najwa mengaku hanya menggunakan hak warga negara untuk memberikan kritikan pada kebijakan-kebijakan yang bersifat janggal.
Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa para penegak hukum tak sepakat dengan wacana yang diusulkan Menkumham.
Najwa lantas menyebut bahwa presiden pernah menolak revisi PP tahun 2015.
Sementara itu, Yasonna mengatakan wacana membebaskan koruptor itu baru sekadar usulan dan bisa ditolak oleh presiden.
Yasonna Laoly meminta publik menunggu terlebih dahulu.
Lantaran mendapat whatsapp seperti itu, Najwa Shihab langsung meminta Yasonna Laoly untuk hadir di acara Mata Najwa.
• JANGAN LUPA! Token Listrik Gratis Besok Sudah Bisa Didapat via WhatsApp, Langsung Chat 08122-123-123
• Kenang Masa Lalu, Hotman Paris Pamer Foto Lawas, Ternyata Asisten Pribadinya Dulu Seorang Artis Top
• Kisah Pilu Kepala Kampung di Sumbar, Dianiaya Warga Sendiri karena Sosialisasikan Bahaya Corona
"PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.”
Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers.
Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.
“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.
Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012.
Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.