TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menutup kantor di luar regulasi yang masih beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permintaan itu datang dari Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
Kemenhub beralasan, saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi.
Padahal PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu di ibu kota.
Kemenhub menilai, pergerakan masyarakat ini terjadi karena masih beroperasinya kantor di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
• Kemenkes Imbau RS Kurangi Praktik Rawat Jalan: Pasien Sakit Ringan Sebaiknya Tunda ke Rumah Sakit
• Rela Jual Tas Mewah Lantaran Terdampak Corona, Amanda Manopo Ternyata Punya Tujuan Mulia di Baliknya
• Curhat Pilu Pengemudi Angkot Kena Imbas PSBB Kabupaten Bogor, Cuma Dapat Satu, Jadi Pulang
Atas alasan itulah ia meminta Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi dalam menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang masih nekat beroperasi.
"Kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup."
"Kalau masih dibuka denda saja."
"Saya kira bagaimana supaya PSBB lebih efektif lagi, menurut saya pemerintah DKI bisa bersifat tegas," ujar Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, aktivitas perkantoran yang masih cukup tinggi mengakibatkan pemerintah perlu mengoperasikan moda transportasi umum.
• Usul Hentikan Operasional KRL Selama PSBB ke Luhut, Anies Baswedan: Masih Menunggu Bantuan Sosial
• Mulai Diterapkan, PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar, Ridwan Kamil Ungkap Sanksi Ringan & Berat
• Covid Voice Detector, Aplikasi HP untuk Deteksi Corona dari Suara Batuk, Ini Penjelasan Peneliti AS
Dengan demikian, pembatasan moda transportasi umum belum bisa diterapkan secara maksimal.
"Kalau dari hilir masih ada kegiatan, supply harus ada."
"Kalau enggak ada, malah terjadi penumpukan," katanya.
Kendati demikian, Budi memastikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengizinkan pemerintah daerah yang ingin menghentikan operasional moda transportasi umum.