TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor, Jawa Barat.
Seperti yang diberitakan, PSBB di lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).
Penerapan PSBB diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Status ini membuat wilayah yang menerapkan PSBB mengetatkan aturan, termasuk dalam hal transportasi.
Kendati demikian, tidak ada pelarangan arus keluar masuk kota.
Hari pertama penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun melakukan peninjauan di Bogor.
• Sempat Protes PSBB Bernada Provokatif, Driver Ojol Ini Kini Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya
• Hari Ini PSBB Bodebek Diberlakukan, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Dibolehkan Hingga Sanksinya
Ridwan Kamil memantau aktivitas para pengguna jalan di pintu keluar Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.
Masyarakat diimbau untuk tidak berpergian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil juga membeberkan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.
Ada sanksi ringan dan berat.
Untuk tahap awal, pelanggar akan diberikan surat teguran atau blangko peringatan.
• PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Catat Daftar Aturan Transportasi di Bogor, Depok dan Bekasi
• Kritik Keras PSBB DKI Jakarta & Kartu Pra Kerja Jokowi, Karni Ilyas: Jangan Lihat Tukang Ojek Aja
"Apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan yaitu tujuannya tidak jelas dan bukan kelompok pekerja dari sektor-sektor yang dikecualikan, nanti akan diberikan surat peringatan atau blanko teguran," ucap Emil, sapaan akrabnya, seperti yang dikutip Tribunnewsmaker.com dari Kompas.com.
Sedangkan sanksi berat bagi pelanggar aturan PSBB antara lain penilangan, kurungan badan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring), hingga denda.
"Dengan resminya PSBB ini maka sanksi hukum sudah bisa dilakukan," ujarnya lagi.
• 5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Panduan Belanja, Transportasi, ATM