Dapat Asimilasi Corona, Eks Napi di Solo Kembali Berulah, Mencuri Setelah Bebas, Ini Pengakuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi penjara

M ketahuan mencuri di Pabrik Kertas Laweyan, Solo.

Pelaku M jebolan Lapas Kendal usai pencurian bersama rekannya W di pabrik kertas di Kecamatan Laweyan Solo saat dimintai keterangan polisi. (TribunSolo.com/Istimewa)

Alasan pelaku melakukan pencurian diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri lagi karena faktor ekonomi.

"Dia ngakunya mencuri lagi buat makan,

sebelumnya dia pernah tertangkap karena mencuri," jelas AKP Purbo, Jumat (17/4/2020), dikutip dari TribunSolo.

Dibebaskan karena Wabah Virus Corona, Napi Ini Ngaku Bayar Jutaan Rupiah, Istilahnya Ini Tiket

Meski Dapat Asimilasi, Napi Ini Justru Tolak Bebas & Betah di Penjara, Simak Kisah Pilu di Baliknya!

Setelah bebas dari penjara, M kembali ke Solo dan tidak memiliki pekerjaan.

Ia pun melakukan aksi percobaan pencurian.

Tidak sendiri, aksinya turut dilakukan bersama rekannya, W pada Selasa (14/4/2020).

Aksi jahatnya berhasil digagalkan oleh oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di lokasi setempat.

Kini tersangka M dan W telah mendekam di balik jeruji besi.

Keduanya dikenakan pasal 363 jo 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian. (Tribunnewsmaker.com/ Listusista)

Ilustrasi penjara. (The Guardian) 

Eks Napi Asimilasi Ditembak Mati Polisi karena Kembali Berbuat Kriminal

Seorang eks narapidana yang dilepaskan karena program asimilasi Covid-19 berinisial AR (42) ditembak mati polisi karena kembali beraksi di Jalan R E Martadinata, kemarin, Sabtu (18/4/2020).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penembakan itu berawal saat AR bersama rekannya, JN menodong seorang wanita di sebuah angkot di kawasan Tanjung Priok.

"Pada hari Minggu tanggal (12/4/2020), sekitar pukul 20.00 WIB di dalam angkot M15 itu telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka.

Halaman
123