Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Karena pandemi virus Corona, pemerintah secara resmi melarang pelaksanaan mudik tahun ini.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Selasa 21 April 2020.
Akan diberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
Pemerintah secara resmi telah melarang pelaksanaan mudik di tahun 2020, ini sanksi bagi para pelanggar.
Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di tahun 2020 ini akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Karena pandemi virus Corona, berbagai tradisi keagamaan dibatalkan.
• Mudik Lebaran 2020 Resmi Dilarang Pemerintah, Berlaku 24 April 2020, Sanksi Melanggar Efektif 7 Mei
• Tegas! ASN Dilarang Mudik Lebaran saat Pandemi Covid-19, Bagi yang Nekat Akan Diberi Sanksi Ini

Salah satunya adalah tradisi mudik yang biasanya selalu dilakukan pada saat lebaran.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa 21 April 2020.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," ujar Luhut.
Larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.
Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.
"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.
Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik. Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.