Ia dijerat Pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
YP terancam hukuman 15 tahun penjara. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Bebas 10 Hari, Eks Napi Asimilasi Dibunuh Tetangga, Ini Penyebabnya".
dan telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Napi Asimilasi Dibunuh Saat Tagih Hutang, Pelaku Merasa Terganggu dengan Ketukan Pintu Korban.
BACA JUGA :
• Pemilik Rumah Mewah 3 Lantai di Jakarta Jadi Penerima Sembako, Ketua RW Bingung, Berikut Kisahnya
• 8 POTRET Mewah Rumah Denny Cagur, Kolam Renang Bak Waterpark & Lift, Mirip Destinasi Wisata?
• Lengkap! Tips Lolos Pendaftaran Kartu Pra Kera Gelombang 2, Jawab 10 Masalah yang Kerap Muncul