Pesawat Komersil Dilarang Angkut Penumpang Mulai 24 April Hingga 1 Juni 2020, Ada Pengecualian
Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menindak lanjuti anjuran pemerintah yang melarang mudik, maskapai tak boleh bawa penumpang.
Tak hanya di wilayah PSBB ataupun zona merah, tindakan ini menyeluruh.
Seperti apa?
Larang mudik, pesawat komersil tak boleh angkut penumpang mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020, dengan pengecualian berikut!
Indonesia tengah darurat virus Corona atau COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com pada 23 April 2020, terdapat 7.775 kasus virus Corona di Indonesia.
• Walau Jokowi Sudah Umumkan Larangan Mudik, 600 Ribu Warga Jateng Terlanjur Pulang dari Jabodetabek
• Presiden Jokowi Larang Mudik & Berlaku 24 April, Ini Sanksi Bagi Warga yang Melanggar

647 pasien meninggal dan 960 pasien sembuh.
Pemerintah dan masyarakat bersama-sama untuk melakukan penanganan virus Corona agar tak semakin menyebar.
Salah satunya dengan membatasi transportasi umum.
Terutama di tengah bulan Ramadhan dimana masyarakat Indonesia memiliki tradisi untuk mudik.
Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Pemerintah membatasi transpostasi, salah satunya udara.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.