Yasonna Laoly Digugat karena Bebaskan Napi di Tengah Corona: Sekarang, Semua Harus Jaga Pos Ronda!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) sebagai dampak dari pandemi corona menuai pro dan kontra di masyarakat.

Seperti diketahui, Menkumham telah membebaskan sekira 36 ribu narapidana dari penjara melalui program asimilasi dan integrasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.

Sayangnya, tak sedikit masyarakat yang takut para napi tersebut berulah kembali karena kondisi ekonomi di tengah wabah memang sedang tidak baik.

Ketakutan tersebut akhirnya terbukti juga.

Tak sedikit dari para napi tersebut kembali dicokok polisi.

Guna menanggapi hal ini, Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia melayangkan gugatannya.

Kriminal Marak, Menteri Yasonna: Stop Salahkan Napi Asimilasi, Hotman Paris: Rasionalnya di Mana?

Banyak Napi Asimilasi Kembali Berulah, Ari Wibowo Geram, Sentil Yasonna Laoly: Ingin Ngomong Kasar

ICW Sebut Yasonna Laoly Banyak Buat Kontroversi: Tidak Bertentangan dengan Keadilan Jika Dicopot

Menkumham Yasonna Laoly Digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. (TribunJateng/ Rifqi Gozali)

Gugatan tersebut mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta.
 
Dalam gugatannya, pihak penggugat tak hanya menyasar Menkumham saja, tapi juga Kepala Rutan Kelas I A Surakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.

"Kenapa ini sampai kami lakukan gugatan ini, karena banyak masyarakat yang komplain kepada kami. Sekarang semua harus jaga pos ronda.

Ini akibat dari kecerobohan Menkumham. Inilah titik poin yang kami gugat," ujar Sekretaris Yayasan Mega Bintang, Arief Sahudi, Kamis (23/4/2020) seperti dikutip dari TribunJateng.com.

Awalnya, Wakil Ketua Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono merasa jika program tersebut bisa diterima dengan dalih mencegah penyebaran Covid-19.

Puluhan Napi Bebas karena Virus Corona Kembali Berulah, Kemenkumham: Kami Juga Sedang Pusing

Najwa Ungkap Data Kemenhub Soal 1 Juta Orang Mudik Duluan, Jokowi: Bukan Mudik tapi Pulang Kampung

Sayangnya, ia menganggap ada efek yang tidak dipertimbangkan Menkumham.

Di beberapa tempat terdapat aksi kriminalitas yang dilakukan oleh narapidana yang menghirup udara bebas lantaran mendapat asimilasi.

"Ini seperti teror tersendiri di tengah teror Covid-19.

Jadi teror sekarang ini rakyat menghadapi dua tekanan yang luar biasa.

Secara psikis dan secara fisik sekarang ini," ujarnya.

"Bagaimana tidak, secara psikis terteror oleh corona secara fisik kita terserang oleh apa yang namanya ekspresi ketakutan," imbuh Rus.

Saat ini masyarakat telah menginiasi pengamanan lingkungan secara mandiri.

"Warga ini sekarang harus begadang.

Social distancing menjadi sia-sia karena setiap malam warga berkumpul di gang-gang, di pos ronda.

Seolah-olah tidak ada corona padahal itu membahayakan kesehatan," ujarnya.

Rus jugamenilai pemerintah telah ceroboh dan tidak mempertimbangkan efek yang timbul dari pembebasan bersyarat.

"Oleh karenanya kami mengajukan gugatan agar pemerintah secepatnya mencabut kembali kebijakan itu sekaligus pemerintah meningkatkan upaya perlindungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat seluruhnya. Ini adalah gugatan hak sipil kepada negara," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kuasa para penggugat dari Kartika Law Firm, Sigit N Sudibyanto berujar, bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata.

"Ini perbuatan melanggar hukum, ada empat unsur di sana.

Disengaja atau tidak disengaja itu menyalahi secara hukum dan asas kepatuhan," ujarnya.

Soal Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor, Jokowi Tegaskan Tak Pernah Membahasnya dalam Rapat

POPULER Najwa Shihab Tanggapi Yasonna yang Menyebutnya Provokatif, Ini Hak Sebagai Warga Negara

POPULER - ICW Sebut Yasonna Banyak Buat Kontroversi: Tidak Bertentangan dengan Keadilan Jika Dicopot

"Yang kedua adalah adanya kerugian, baik kerugian materiil dan kerugian nonmateriil.

Unsur ketiga adalah adanya hubungan kausal antara perbuatan tadi dengan kerugian tadi.

Keempat adanya penggantian kerugian, itu unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365, " imbuhnya.

"Kami minta pemerintah atau tergugat meninjau ulang atau menyatakan tidak berlaku Permenkumham tadi kemudian melakukan revisi," pungkasnya. 

Di sisi lain, Yasonna Laoly mengaku sudah menyiapkan sejumlah antisipasi atas dampak-dampak yang terjadi usai membebaskan narapidana termasuk jika kembali berulah.

"Sudah dong (disiapkan). Di manapun ada residivisme, tapi yang sekarang ini sangat-sangat kecil sekali.

Yang dihebohkan setiap kejahatan yang ada, seolah dilakukan oleh napi asimilasi," kata Yasonna dikutip dari Tribunnews.com.
 
Ia mengatakan, banyak tindakan kejahatan yang disebut dilakukan oleh napi asimilasi, padahal kenyataannya tidak.

"Contoh hoax: Polisi yang mengejar begal bawa celurit di Jakarta Timur, disebut napi asimilasi yang baru keluar, padahal sama sekali bukan!," lanjut Yasonna.

Yasonna Laoly lantas meminta jangan menjadikan napi asimilasi sebagai kambing hitam soal tingginya angka kejahatan.

"Ingat dalam kondisi ekonomi sulit seperti ini, pasti ada dampak kepada kejahatan, tapi jangan kambinghitamkan semua pada napi asimilasi.

Hitung saja presentasi antara yang keluar dan yang mengulang kembali," ujarnya. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bebaskan Napi & Banyak yang Berulah Lagi, Yasonna Laoly Kini Digugat: Ini Seperti Teror Tersendiri!