Anggota KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Jokowi, Berikut Perjalanan Karirnya
Perjalanan karir Sitti Hikmawatty hingga jadi anggota KPAI. Kini dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Jokowi.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty akhirnya diberhentikan dari tugasnya.
Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden Jokowi secara tidak hormat.
Dipecatnya Sitti Himawatty ini lantaran pernyataannya yang tak sesuai dengan ilmu kesehatan.
Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty pun menjadi perbincangan hangat hingga membuat publik heran.
Kala itu perempuan berhijab ini menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.
Sontak saja pernyataan Sitti Hikmawatty ini langsung menjadi sorotan netizen.
• Diusulkan Dipecat oleh Dewan Etik KPAI karena Kasus Hamil di Kolam Renang, Sitti: Berlebihan
• Fakta Baru Mantan Pacar Siswi MTs Kirim 7 Video ke Teman Sekolah Korban, KPAID: Stok Pelaku Banyak

Cibiran juga sempat menghampiri Sitti Hikmawatty gara-gara statement-nya tersebut.
Buntut dari pernyataannya yang kurang sesuai, Sitti Hikmawatty kini akhirnya diberhentikan dari tugas yang diembannya.
Sitti Hikmawatty sendiri sempat meminta maaf soal ucapannya kala itu.
Namun ternyata ucapannya tersebut justru berujung pemecatan dirinya sebagai anggota KPAI.
Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).
Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.