Akibat tindakan itu, HM mengalami trauma dan pusing.
"Karena tidak terima kemudian terlapor B melakukan pemukulan. Setelah kejadian kemudian korban melapor di Polsek Semarang Timur," kata Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro.
B kini berstatus tersangka dan terancam Pasal 351 Ayat 1 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Mengamuk karena Ditegur Tidak Pakai Masker".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul VIRAL Pria di Jonggol Ngamuk Saat Diminta Memakai Masker, Hampir Pukul Petugas yang Menegurnya!