POPULER Di Tengah Corona Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS, Kelas II Naik Rp 49 Ribu, Ini Rinciannya

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Sontak, hal ini langsung menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid-nya sendiri sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.

• Di Tengah Pandemi Corona, Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS, Ini Rincian yang Harus Dibayar Peserta

• Ngaku Terinspirasi Jokowi, Wanita Ini Sebar Uang di Jalanan Yogyakarta, Sosoknya Bukan Orang Biasa

• Tes PCR Belum Capai 10.000 Spesimen per Hari, Jokowi: Ini Masih Jauh dari Target yang Saya Berikan

Presiden Joko Widodo naikkan iuran BPJS Kesehatan (Kolase Tribunstyle.com, Instagram @jokowi)

"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.

Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.

"Nah ini yang tetap diberikan subsidi."

"Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.

• POPULER Jokowi Video Call dengan Jan Ethes, Kaesang Malah Curhat, Gibran Beri Reaksi Tak Terduga

• Kangen Cucu, Jokowi Lepas Rindu Lewat Video Call pada Ethes & Sedah, Tak Sabar Ingin Main Bersama

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Halaman
12