POPULER Komisi IX DPR Tanggapi Langkah Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Tak Peka dengan Situasi Masyarakat

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Beberapa hari terakhir, keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan menjadi perhatian masyarakat Indonesia.

Seperti diketahui, kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo sudah meneken baleid-nya pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Anshory Siregar angkat bicara.

Ia meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut.

• Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS di Tengah Corona, Kelas II Naik Rp 49 Ribu, Berikut Rinciannya!

• Tes PCR Belum Capai 10.000 Spesimen per Hari, Jokowi: Ini Masih Jauh dari Target yang Saya Berikan

• Puan Maharani Janji Akan Fokuskan Kinerja DPR untuk Bantu Atasi Wabah Corona, Bagaimana Realitanya?

Presiden Joko Widodo. (TRIBUN NEWS / HERUDIN)

Anshory mengatakan, pemerintah tidak peka dan empati dengan situasi yang sedang dirasakan masyarakat saat ini.

Menurutnya, masyarakat Indonesia sedang sudah dan menderita akibat dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Namun, di tengah wabah tersebut, pemerintah justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Pemerintah tidak peka dan terbukti tidak empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi wabah Covid 19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita namun justru menaikan iuran BPJS Kesehatan" ujar Anshory dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen, Ini Rincian Biaya Kelas 1, 2 dan 3 pada Tahun 2020-2021

• Iuran BPJS Naik Hampir 100 Persen: Ini Rincian Biayanya, Alasan Hingga Ingin Menjaga Kualitas

Menurutnya, pemerintah tidak memberikan contoh yang baik dalam ketaatan hukum.

Mengingat keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah dan mengikat agar Iuran BPJS dikembalikan seperti seperti semula.

"Untuk itu, saya Ansory Siregar Wakil ketua komisi IX DPR dari Fraksi PKS mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ujar dia.

Selain itu, Anshory juga merasa kecewa bahwa kebijakan tersebut disampaikan pemerintah ketika DPR RI sedang reses.

"Sehingga tidak bisa melakukan rapat kerja dengan pemerintah," lanjut dia.

Selaras dengan Anshory, anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyesalkan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres tersebut.

Halaman
123