Dalam kesepakatan yang ditandatangani bersama itu, tetap ada larangan kegiatan takbir keliling dan acara halalbihalal atau silaturahim yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
• Bentuk Kekecewaan Pedagang Sayur karena Terdampak PSBB: Bagikan ke Pengendara & Dibuang ke Sungai
• Buntut Penutupan McD Sarinah, Pihak Manajemen Kena Denda Rp 10 Juta karena Dianggap Langgar PSBB
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Jawa Tengah dianjurkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan khotbah di rumah masing-masing.
Hal tersebut seiring diterbitkannya seruan dari MUI Jawa Tengah sebagai bentuk pemutusan rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, menyusul perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan shalat di rumah saja.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi ketentuan pelaksanaan shalat Idul Fitri yang jatuh pada Minggu (24/5/2020) tersebut.
"Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan," kata Ganjar, Minggu (16/5/2020).
Ganjar mengatakan, MUI Jateng juga telah mengeluarkan panduan bahkan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
"Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga shalat Idul Fitri di rumah," katanya. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Kota Tegal Ditutup dengan Sirine dan Pesta Kembang Api".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tutup Kegiatan PSBB, Pemkot Tegal Akan Nyalakan Kembang Api dan Sirine di Alun-alun Kota Jumat Malam.