TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah telah mempersiapkan aktivitas belajar mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19.
Seperti yang diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah mengambil langkah agar kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.
Terutama di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pembelajaran dilakukan secara online.
Aktivitas belajar mengajar di sekolah ditiadakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
• NEW NORMAL Segera Berlaku, Lihat Perubahan Drastis di Bioskop, Gerai Kopi, Sekolah Hingga Playground
• Mendikbud Nadiem Makarim Tegas Bantah Isu Jadwal Masuk Sekolah Juli 2020, Simak Klarifikasinya
Sejumlah sekolah pun melakukan pembelajaran secara daring (online) menggunakan ponsel pintar atau smartphone.
Para guru pun memberikan tugas melalui grup-grup media sosial.
Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan lainnya untuk mendukung aktivitas belajar online, yakni menyediakan sarana belajar lewat media TVRI.
Proses belajar mengajar dilakukan secara daring hingga berakhirnya tahun ajaran 2019/2020.
Sementara untuk tahun ajaran 2020-2021, pemerintah memperkirakan aktivitas belajar mengajar akan dimulai Juli 2020.
Sejumlah daerah, terutama di Jabodetabek, mempersiapkan aktivitas belajar mengajar bisa dilakukan di sekolah dengan pengaturan protokol kesehatan.
Seperti di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.
Namun, rencana pemerintah untuk memulai aktivitas di sekolah menuai kritik para orangtua.
Dikhawatirkan, para siswa tertular Covid-19.