Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19 Berubah, Sempat Dihapus, Kini Berlaku untuk Motor
Sejumlah kebijakan di DKI Jakarta berubah selama masa pandemi Covid-19. Begini aturan baru soal ganjil genap.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masih merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan.
Di Jakarta yang jumlah pasien Covid-19 paling banyak, beberapa kebijakan terpaksa diubah.
Termasuk kebijakan untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.
Pemerintah juga masih menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal ini lantaran jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.
Namun kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
• PSBB Transisi, Ojol di Jakarta Boleh Bawa Penumpang, 5 Poin Ini Harus Dipatuhi Agar Tak Kena Sanksi
• Jumlah Pasien Terus Bertambah, Anies Baswedan Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Ini Faktanya

Hal ini lantaran kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklam telah melandai.
Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan.
Kebijakan mengenai aturan berkendara pun mulai diberlakukan.
Salah satu kebijakan yang diubah yakni pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
Dulu ganjil genap dihapus, warga diimbau gunakan kendaraan pribadi
Seiring meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), mulai 16 Maret 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus kebijakan ganjil genap yang biasanya diberlakukan untuk mobil pribadi.
Anies juga membatasi jam operasional dan jumlah penumpang kendaraan umum.
Anies mengatakan, dalam kondisi normal, Pemprov DKI mendorong penggunaan kendaraan umum untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota. Salah satunya dengan penerapan ganjil-genap.
Namun, dengan maraknya penyebaran Covid-19, Anies menganggap masyarakat akan lebih aman jika menghindari kendaraan umum.