Simak Panduan New Normal dalam Berkendara, dari Teknis Hingga Aturan Resmi, Penumpang Mobil Dibatasi
New normal, ini aturan resmi dalam berkendara, baik mengendarai motor atau dengan mobil, perhatikan aturan resminya!
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Masyarakat tengah menyongsong new normal.
Pemerintah mengeluarkan aturan new normal dalam sejumlah kegiatan di masyarakat.
Berikut aturan new normal dalam berkendara!
New normal, ini aturan resmi dalam berkendara, baik mengendarai motor atau dengan mobil.
Seperti yang diketahui, masyarakat di sejumlah daerah telah mengimplementasikan new normal.
Untuk mempertahankan ekonomi di masyarakat, pemerintah mengumumkan aktivitas produktif kembali.
• Curhatan Pegawai Kembali Bekerja di Kantor Saat New Normal Pandemi, Takut Ramai Hingga Bawa Baju
• Belanja Tak Lagi Sama, Simak Panduan New Normal di Pasar Tradisional, Mall, dan Mini Market

Meski begitu, pelonggaran aktivitas tersebut tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sejumlah aturan baru telah diterbitkan pemerintah.
Antara lain aturan new normal di tempat perbelanjaan, di perkantoran, dan masih banyak lagi.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah aturan new normal saat berkendara.
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan aturan resmi, pedoman teknis mengenai aturan berkendara untuk mobil dan sepeda motor pribadi di masa adaptasi new normal.
Aturannya tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tansportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub, mengatakan pada dasarnya pengaturan untuk transportasi perorangan atau mobil pribadi, dilakukan secara bertahap dalam tiga fase seperti transportasi umum.
"Dalam rangka mendukung masa adaptasi kebiasaan baru dengan tetap menekan penyebaran Covid-19 khususnya di bidang transportasi darat, perlu disusun pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pada semua transportasi darat, termasuk perorangan atau pribadi," kata Budi, dalam konferensi pers virtual Peraturan Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (9/6/2020).

Budi menjelaskan, ada beberapa regulasi yang akan ditetapkan melalui tiga fase yang telah ditentukan.