Pihak I Am Geprek Bensu Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Tak Keberatan Selesaikan Secara Damai

Penulis: ninda iswara
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Sujo pemilik I Am Geprek Bensu menang atas gugatan Ruben Onsu

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Putusan perkara itu dibacakan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 13 Januari 2020.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 20 Mei 2020 yang menolak kasasi Ruben Onsu.

(TribunNewsmaker.com/Ninda)

dan di Tribunnews.com Tanggapi Kekalahan Gugatan Ruben Onsu, Pihak I Am Geprek Bensu Tawarkan Jalan Damai, Sarankan Ini