Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Kini Sangat Depresi Hingga Pernah Berniat Mau Bunuh Diri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin

"Sangat depresi, ada keinginan bunuh diri, kemudian badan kurus sekali. Itu terlihat dari bahasa bahasanya saat saya sempat vdeo call," kata Firman Candra ketika dihubungi, Selasa 23 Juni 2020.

Firman menilai vonis hukuman mati terlampau sadis jika harus dijatuhkan kepada mereka.

Apalagi, Aulia memiliki anak berusia empat tahun.

"Kini anak tersebut tidak ada yang mengasuh, karena ayahnya sudah meninggal dan ibunya dihukum mati," kata Firman dalam kesempatan sebelumnya.

Selain mengajukan banding, pihaknya juga mengirimkan surat permohonan keadilan kepada beberapa instansi negara.

Mereka meminta agar hukuman mati dihapuskan dari Indonesia.

Bahkan, Aulia Kesuma juga mengirim surat pada Presiden Jokowi.

AK Alias Aulia Kesuma saat diperiksa di Mapolres Sukabumi (Kompas.com/Budiyanto)

Punya Anak 4 Tahun

Aulia Kesuma menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi apapun yang diputuskan oleh majelis hakim, namun kami melihat putusan ini terlalu sadis," kata pengacara Firman Candra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/6/2020), seperti dikutip Antara.

Firman berpendapat, putusan mati di sejumlah negara telah dihapuskan untuk kasus apapun baik kasus pembunuhan ataupun narkoba.

Firman juga mempertanyakan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa yang disampaikan oleh majelis hakim.

Padahal, menurut dia, hal-hal yang meringankan terdakwa itu ada.

Hal yang meringankan pertama menurut Firman, yakni salah satu pelaku perencana pembunuhan dengan nama terdakwa Aki hingga kini belum bisa dihadirkan di persidangan karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, ada beberapa BAP yang tidak sesuai dan dibantah oleh saksi. Terdakwa meminta untuk dihadirkan penyidik, namun ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234