Breaking News:

3 Aspek Kebijakan di Era New Normal, Meliputi Diskon Bayar Pajak, Listrik untuk Golongan Tertentu

Masuk New Normal, ini 3 aspek kebijakan yang akan diterapkan di masyarakat, termasuk pengurangan biaya untuk golongan membutuhkan

Editor: Talitha Desena
halodoc.com
Ilustrasi new normal harus menjaga jarak saat new normal berlaku demi cegah Covid-19 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - New normal telah diterapkan di beberapa wilayah.

Presiden Jokowi mengungkapkan 3 aspek kebijakan di era new normal.

Apa saja?

Masuk New Normal, ini 3 aspek kebijakan yang akan diterapkan di masyarakat, termasuk pengurangan biaya untuk golongan membutuhkan.

Seperti yang diketahui, Indonesia telah memasuki masa new normal.

Pemerintah mengumumkan aktivitas produktif kembali di mayarakat untuk mempertahankan ekonomi.

Kantor dan 2 Tempat Ini Berpotensi Jadi Titik Penularan Covid-19 di Masa New Normal, Waspada!

3 Lokasi yang Berpotensi Jadi Titik Penularan Covid-19 di Masa New Normal Menurut Achmad Yurianto

Ilustrasi new normal di tengah pandemi corona
Ilustrasi new normal di tengah pandemi corona (YouTube/ Instagram/ Istimewa)

Pelonggaran aktivitas tetap dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Pemerintahjuga menerbitkan sejumlah aturan baru.

Seperti aturan new normal di tempat perbelanjaan, di perkantoran, dan masih banyak lagi.

Selain itu, ada juga 3 aspek kebijakan new normal.

Presiden RI Joko Widodo telah mengambil kebijakan yang berfokus pada tiga aspek yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam acara web seminar (Webinar) bertajuk Learning from Covid-19 Experiences: State and Society's Perspective, Sabtu (27/06/2020).

Menurut dia, kebijakan itu dilakukan agar tingkat kesembuhan masyarakat selalu meningkat dan protokol kesehatan dapat dijalankan secara maksimal.

"Oleh karenanya, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) untuk memutus mata rantai Covid-19," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis.

Meski demikian, pemerintah mempertimbangkan untuk tidak melakukan lockdown, melainkan membatasi kegiatan sosial dengan mematuhi protokol yang telah ditetapkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
new normalvirus coronaCovid-19
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved