Sosok Edo Putra 'Video Sampah', Awalnya Channel Youtube Berisi Berita, Lalu Beralih ke Konten Prank

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Youtuber Edo Saputra

Setelah beberapa menit diunggah, konten itu langsung menimbulkan kegaduhan warganet.

Tim patroli Siber yang mendeteksi adanya kegaduhan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Edo bersama Diky pada Sabtu (1/8/2020) malam di kediaman mereka masing-masing.

"Dari perkara ini kita menyita barang bukti berupa handphone, akun email dan seluruh akun medsos milik tersangka kemudian pakaian yang mereka gunakan," ujar Kapolrestabes. 

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Dua kamerawan Youtuber Edo jadi DPO

Buntut pembuatan video prank sampah ini pun menjadi panjang. Tak hanya Edo dan Diky yang ditahan, dua kamerawan mereka yang ikut merekam gambar juga ditetapkan polisi sebagai daftar pencarian prang (DPO) alias buron.

Kedua DPO tersebut yakni Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias RAAM.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, dalam pembuatan video prank sampah tersebut, ada empat orang yang terlibat. 

Tersangka Edo berperan sebagai kreator utama, sementara Diky sebagai kreator dan kamerawan. 

Lalu Hadi Jaya Karim dan Istiqomah alias RAAM merupakan kamerawan inti. 

"Dua orang kamerawan ini kita tetapkan DPO karena mereka terlibat dalam pembuatan video prank tersebut," kata Anom.

Menurut Anom, pembuatan video prank sampah itu bermotif untuk meningkatkan subscriber kanal Edo Putra Official. 

Namun, perbuatan mereka salah karena membuat video yang tidak mendidik dengan memberikan kantong yang disebut berisi daging kurban namun ternyata sampah.

Hal itupun, jelas Anom, membuat kegaduhan di masyarakat. 

"Dalam pembuatan konten tersebut korbannya adalah orangtua pelaku sendiri. Ini sudah di-setting tersangka. Akunnya juga kita sita," ujarnya.

Halaman
1234