TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak berwajib akhirnya menangkap pria berinisial G.
Seperti diketahui, G merupakan terduga pelaku fetish kain jarik di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020) sore.
Selain itu, G juga dikenal sebagai mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya.
Ia sempat viral karena kasus pelecehan seksual berkedok riset.
Penangkapan G melibatkan tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arif Risky.
• Fakta Baru Gilang Fetish Jarik, Akui Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain & Tali, Ini Tanggapan Psikolog
• Kasus Gilang Fetish Kain Jarik, Pakar Sebut 3 Masalah Harus Ditangani, Termasuk Orientasi Seksual
• Kronologi Penangkapan Pelaku Pelecehan Fetish Kain Jarik, Libatkan Polda Jatim Hingga Kalteng
"Tadi pagi diterbangkan ke Surabaya. Pukul 11 siang tadi sudah sampai di Mapolrestabes Surabaya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim hingga saat ini sudah menerima tiga laporan tentang pelecahan seksual tersebut.
Selain itu, polisi juga menjerat G menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir.
• 5 Fakta Terbaru Gilang Fetish Kain Jarik, Ngaku Punya 25 Korban Hingga Suksesnya Ancaman Bunuh Diri
Ia menjelaskan alasan penetapan tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam UU ITE itu.
"Kita sempat menggali dan menganalisa beberapa pasal seperti Pasal 292, Pasal 296, dan Pasal 297 KUHP, namun belum bisa diterapkan, akhirnya kita menyimpulkan pasal yang paling pas adalah pasal di UU ITE," kata Jhoni di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
G dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Pasal yang disangkakan itu berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.