Breaking News:

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

POPULER - Update Bantuan Rp 600.000 untuk Pekerja Swasta: Perusahaan Diminta Setor Rekening Karyawan

Saat ini BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim
karyawan gaji di bawah Rp 5 juta dapat subsidi pemerintah 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan uang Rp 600.000 per bulan.

Bantuan tersebut rencananya akan dibagikan pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan.

Kendati demikian, ada syarat yang harus terpenuhi agar karyawan bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Si karyawan harus terdaftar terlebih dahulu di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

 Soal Bantuan bagi Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 5 Juta, Pemerintah Siap Salurkan September 2020

 Syarat Karyawan yang Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu, Karyawan Swasta, BUMN hingga Non-PNS

 Pemerintah Akan Beri Bantuan Rp 600 Ribu pada Karyawan Swasta dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta

Ilustrasi karyawan
Ilustrasi karyawan (TribunJakarta)

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto.

"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori penerima upah atau pekerja formal dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," jelas Agus dalam keterangannya, Selasa (11/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

BP Jamsostek saat ini sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

 AWAS HOAKS Karyawan Penerima Bantuan 600 Ribu dari Pemerintah Wajib Daftar di BPJS Ketenagakerjaan

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
karyawanCovid-19gaji di bawah Rp 5 Juta per bulanIndonesia
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved