TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, akhirnya menghirup udara bebas.
Nazaruddin bebas murni pada Kamis (13/8/2020).
"Iya betul (Nazaruddin bebas murni)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasayarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis.
Seperti yang diketahui, Nazaruddin sempat dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Ia juga tersandung kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
• Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi di Pertamina, Ahok Sebut Digaji untuk Selamatkan Uang
• Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar
Sementara itu, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun Nazaruddin dapat bebas lebih cepat karena memperoleh sejumlah remisi antara lain remisi khusus hari raya Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Nazaruddin tampak mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, pada Kamis pagi ini untuk mengurus administrasi.
Sebelum dinyatakan bebas murni, Nazaruddin sempat menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB).
Nazaruddin menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor: PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief (alm).
Hari ini Nazaruddin akhirnya dinyatakan bebas murni.
"Sudah selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas.
Hari ini sudah bebas murni," kata pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana, di kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.