Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin Bebas Murni, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin kini bebas murni pada Kamis (13//8/2020).

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara.

Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower.

Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bebas Murni, Nazaruddin Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

dan di Tribunnews.com Tersandung Korupsi, Nazaruddin Eks Bendahara Umum Demokrat Bebas, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren