Pelaku diduga mencuri 1 pak celana dalam merek GT-Man, 1 pasang sepatu merek diadora warna biru, 1 helai celana merek Edwin, dan 1 helai celana merek Carvil.
• Dituduh Mencuri, Warga Merangin Jadi Korban Salah Tangkap, Babak Belur Dipukul Petugas, 6 Hari di RS
Lalu, 1 helai singlet merek Rider, 1 pasang kaus kaki merek Reebok, dan 1 helai kemeja merek M.23.
Pelaku, menurut Sumarni, diduga masuk telah merusak pintu dan brankas milik toko.
Sementara itu, dari laporan Toko Ramayan, kerugian yang ditanggung mencapai Rp 3.167.200.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Curi Celana Dalam Perempuan, Karyawan Ini Mengaku Ingin Awet Muda dan Kaya
PS (36), seorang karyawan perusahaan tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur, tepergok mengambil celana dalam perempuan milik warga Jalan Geri Mulyo RT 15, Kelurahan Tanah Merah, pada Kamis (4/6/2020) malam sekitar pukul 23.50 Wita.
Setelah tertangkap, PS mengaku kepada warga jika ingin awet muda dan usaha lancar.
“Setelah diinterogasi, pengakuannya baru satu kali.
Motifnya untuk pesugihan dan awet muda,” kata Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Tanah Merah, Syarif Setiadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Kronologi
Syarif menceritakan, penangkapan itu berawal dari banyak warga mengaku kehilangan celana dalam perempuan.
Warga lalu melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku.
Setelah sepekan, warga akhirnya memergoki PS sedang berdiri memilih celana dalam di jemuran milik salah satu rumah.
Warga pun segera mengejar PS.
• Viral Suami Istri Sudah Menikah 30 Tahun Tapi Masih Saling Mencurigai, Masak Sendiri-sendiri