TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx SID.
Seperti diketahui, pria bernama lengkap I Gede Ari Astina resmi dijadikan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Mengenai penolakan ini, Jerinx dan istrinya,
Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra kecewa dengan penolakan itu.
"Nora terhadap penangguhan ini kecewa ya."
"Saya juga kecewa, Jerinx juga."
"Tapi karena ini kewenangan polisi subjektif ya sudah," kata Gendo di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).
• Curhat Ayah Jerinx Tak Kaget Anaknya Dipenjara, Akui Suami Nora Pernah Nekat Demo Turunkan Soeharto
• Jari-jari Jerinx yang Menimbulkan Kontroversi di Media Sosial Hingga Berujung Laporan Kepolisian
• Deretan Kontroversi Jerinx SID, Sebut IDI Sebagai Kacung WHO hingga Berseteru dengan Sejumlah Artis
Menurut Gendo, hal ini merupakan kewenangan subjektif dari penyidik yang khawatir kliennya akan mengulangi perbuatannya.
Gendo sangat yakin kliennya tak akan mengulangi tindakan dugaan pencemaran nama baik.
Penyidik, lanjut Gendo, seharusnya mengabulkan penangguhan penahanan kliennya.
Misalnya dengan memberikan opsi atau pilihan agar Jerinx tak mengulangi perbuatannya dengan surat pernyataan.
• POPULER - Deretan Fakta Nora Alexandra Istri Jerinx SID, Terpaut Usia Belasan Tahun, Blasteran Swiss
Selain itu, Jerinx juga kooporatif dan tak mungkin melarikan diri.
"Ini lagi-lagi keputusan dari kepolisian."
"Kewenangan subjektif mereka."
"Kalau mereka masih khawatir ya susah juga karena ukurannya itu kan berbeda antar kami di kuasa hukum."