TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah deretan fakta penangkapan eks drummer BIP, Jaka Hidayat.
Jaka Hidayat ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ditangkapnya Jaka Hidayat menambah daftar deretan artis yang tersandung kasus narkoba.
Sebelumnya, Jaka Hidayat ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Utara di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu.
Jaka Hidayat pun diamankan terkait kasus ini.
• Musisi Berinisial JH Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Kabarnya Baru Saja Merilis Lagu
• 4 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Dwi Sasono, Didakwa 2 Pasal Alternatif, Widi Mulia Tak Hadir
Ia juga mengakui perbuatannya.
Sang musisi pun meminta maaf.
Polisi telah merilis kasus tersebut pada Jumat (5/9/2020) di Polres Metro Jakarta Utara.
Berikut fakta tertangkapnya Jaka Hidayat seperti dirangkum Kompas.com.
1. Temukan 0,34 gram sabu
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan menemukan barang bukti sabu dari tangan Jaka Hidayat.
Dari penggledahan, Budhi menemukan sabu yang terdapat dalam klip satu plastik seberat 0,34 gram.
“Barang bukti yang kita dapatkan (sabu seberat) 0,34 gram," kata Budhi Herdi.
Tak hanya itu sabu, polisi juga menyita dua telepon genggam dari Jaka Hidayat.