Atas perbuatannya, Jaka Hidayat disangkakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
2. Positif metamfetamin
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terkait Jaka Hidayat, Kombes Pol Budhi Herdi menyebut eks drummer BIP ini positif mengunakan narkoba berjenis sabu atau metamfetamin.
Hal itu diketahui setelah melakukan tes urine terhadap Jaka Hidayat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,
kedua tersangka positif metamfetamin atau sabu-sabu," kata Budhi.
3. Ungkap alasan gunakan sabu
Jaka Hidayat mengungkap alasan ia menggunakan barang haram narkoba berjenis sabu. Jaka berujar keinginannya menggunkan sabu hanya untuk kerinduannya saja.
"Saya waktu itu cuma kangen-kangen saja,
karena waktu itu sudah berhenti," kata Jaka Hidayat.
Meski demikian, Jaka mengakui kesalahannya telah menggunakan barang haram tersebut.
Ia juga meminta maaf dan memberikan pesan kepada masyarakat yang masih menggunakan narkoba.
“Untuk masyarakat, saya sebagai musisi mau menyampaikan maaf sebesar-besarnya dan saya tidak akan menggunakan lagi," tutur Jaka Hidayat.
"Apalagi, teman-teman yang masih menggunakan (narkoba),
tolong berhenti, ini tidak baik dan saya akan lebih baik," tambah Hidayat.