Menurut Yusri, Reza akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 ini meraih popularitas lewat lagu "Pertama".
• DITANGKAP POLISI, Reza Artamevia Diduga Terkait Narkoba, Berikut Pernyataan Pihak Berwajib
Lagu tersebut sempat menduduki peringkat pertama tangga lagu di Indonesia.
Kendati demikian, kiprah Reza Artamevia di blantika musik Tanah Air tidak dimulai secara instan.
Bakat menyanyinya sudah terlihat sejak dia masih kecil.
Reza kecil pernah menjuarai lomba lagu anak TVRI di tahun 1985.
Yang paling diketahui, Reza juga pernah terlibat sebagai penyanyi latar grup band Dewa 19.
Kemudian, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani yang seperti mengetahui bakat Reza lantas berniat mengorbitkannya sebagai solois.
Muncul dengan singel "Pertama", Reza Artamevia mendulang popularitas dan juga kesuksesan.
Lewat lagu yang ada di album Keajaiban (1997) itu, Reza Artamevia meraih banyak penghargaan.
Album kedua Reza yang bertajuk Keabadian juga tak kalah sukses.
Ia bahkan menggaet musisi senior Jepang, Masaki Ueda untuk lagu berjudul "Biar Menjadi Kenangan" yang masih enak didengarkan hingga saat ini.
Gemilangnya karier Reza Artamevia seperti tak sejalan dengan kehidupan asmaranya.
• Reza Artamevia Kembali Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Jenis Sabu
Menikah dengan almarhum Adjie Massaid di tahun 1999, pasangan ini memutuskan untuk berpisah.
Padahal, mereka sudah dikaruniai dua orang anak, Aaliyah Massaid dan Zahwa Rezi Massaid.
Pada tahun 2005, Reza Artamevia dan Adjie Massaid resmi bercerai.
Saat itu, Adjie Massaid akhirnya menikah kembali dengan artis dan juga politisi Angelina Sondakh di tahun 2009.
Sementara itu, Reza Artamevia memilih untuk tetap sendiri. (TribunNewsmaker/ *)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Reza Artamevia Sudah Empat Bulan Gunakan Sabu".