17 Aturan PSBB DKI Jakarta, Mulai dari Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Hingga Tempat Ibadah
Berikut 17 aturan PSBB DKI Jakarta yang wajib dipatuhi warga, mulai dari kapasitas transportasi dan aturan lainnya
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seperti yang diketahui, DKI Jakarta akhirnya mulai memberlakukan pengetatan kebijakan.
Gubernur DKI Jakarta kembali menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua.
Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi publik.
PSBB direncanakan berlangsung 2 pekan, apabila tak ada perubahan.
Mulai Senin 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Alasan utama diberlakukannya PSBB dikarenakan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meningkat.
• DKI JAKARTA Bertambah 1.380 Kasus, Update Corona Nasional Senin 14 September 2020: Total 218.382
• Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Jilid II karena Adanya Lonjakan Kasus Virus Corona Bulan September

Serta kuota tempat tidur untuk pasien Covid-19 makin menipis.
Dan juga agar para tenaga medis dapat bernafas sejenak.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
Kompas.com merangkum 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.