Breaking News:

17 Aturan PSBB DKI Jakarta, Mulai dari Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Hingga Tempat Ibadah

Berikut 17 aturan PSBB DKI Jakarta yang wajib dipatuhi warga, mulai dari kapasitas transportasi dan aturan lainnya

Editor: Talitha Desena
freepik
Ilustrasi karantina virus corona dan wilayah 

"Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung.

Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren.

Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu," kata Mahfud.

"Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya," sambung Mahfud.

Diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB. PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.

"Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga dan Soal PSBB Jakarta, Mahfud MD: Ini Tata Kata, Bukan Tata Negara, Akibatnya Kacau

Dan di Tribunnews.com, 17 Aturan PSBB DKI Jakarta, Mulai dari Kapasitas Maksimal di Transportasi Umum Serta Tempat Ibadah

Sumber: Kompas.com
Tags:
PSBBDKI JakartaAnies Baswedan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved