Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar Virtual, Sang Aktor Ungkap Pertama Memakai Tahun 1998

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Sasono

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dwi Sasono menjalani sidang dari kasus narkoba yang menjeratnya.

Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020 di kediamannya, daerah Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Aktor ini terbukti memiliki 16 gram narkotika jenis ganja.

Dwi Sasono pun menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pertama digelar pada Rabu 3 September 2020.

Dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Temani Suami Jalani Sidang Kedua, Widi Mulia Pamer Foto Dampingi Dwi Sasono & Ucapkan Syukur

Curahan Hati Widi Mulia Setelah Dwi Sasono Tertangkap, Pertanyaan Anak hingga Sebut Suaminya Terbaik

Aktor Dwi Sasono ditangkap polisi karena diduga memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Kolase Tribunnewsmaker - Instagram Dwi Sasono dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Jaksa Penuntut Umum membacakan dua pasal alternatif kepada aktor Dwi Sasono, ialah pasal 111 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1.

Sidang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 September 2020.

Sidang ini tidak biasa karena berlangsung secara virtual.

Sehingga tidak mendatangkan langsung Dwi Sasono.

Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa menghadirkan seorang saksi ahli yang bernama Dokter Carla.

Kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan, Carla mengaku sebagai dokter yang merawat Dwi Sasono di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak 9 Juni 2020.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang Dwi Sasono.

Bukan pecandu dan sarankan rawat inap

Dalam kesaksiannya, Carla mengatakan Dwi Sasono bukanlah pecandu narkoba.

"Yang bersangkutan tidak didiganosis ketergantungan, tapi mendiagnosisnya pengguna reaksional," kata Carla.

Carlan juga menjelaskan perbedaan ketergantungan dengan reaksional.

Menurut Carla, ketergantungan adalah seseorang yang menggunakan narkoba dalam rentang waktu yang terus-menerus.

"Dari riwayat yang kami dapat, dia (Dwi Sasono) tidak menggunakan secara terus-menerus, hanya ada momen tertenu saja," tegas Carla.

Melihat kondisi Dwi Sasono, Carla mengatakan suami Widi Mulia itu memerlukan untuk konseling dan rawat jalan.

"Paling lama tiga bulan (rehabilitasi rawat jalan), Pak.

Paling kita akan membuat jadwal 1 bulan 2 kali untuk melihat progresnya, memberikan edukasi terhadap pasien tentang efek jangka panjang," kata Carla.

Berhenti merokok selama di re

habilitasi

Sementara itu, Carla menyebut Dwi Sasono telah berhenti merokok selama menjalani rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur.

"Sejak pertama hingga kini menolak untuk menggunakan rokok dan sampai saat ini sudah tiga bulan tidak merokok," kata Carla keapda majelis hakim.

Padahal, kata Carla, Dwi Sasono sebelum direhabilitasi di RSKO merupakan perokok aktif.

Sementara itu, sejak dirawat pertama kali, Carla juga menyebut Dwi Sasono dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

"Bagus (kondisi pertama kali datang ke RSKO), artinya proses berpikirnya nyambung, tidak ada kondisi medis lain.

Katakanlah misal, penyakit koresterol atau hipertensi, itu sama sekali tdak, depresi susah makan tidak ada," ungkap Carla.

Pertama kali gunakan narkoba pada 1998

Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Sasono mengungkapkan pertama kali mengonsumsi narkoba pada tahun 1998.

"Kalau dulu saya memang pertama kali mencoba tahun 98, itu sama teman-teman. Karena situasional untuk pas sama teman-teman aja," kata Dwi Sasono.

Meski sudah 22 tahun yang lalu, Dwi Sasono mengaku mengonsumsi narkoba tidak secara rutin dan terus-menerus.

Di kursi pesakitan, Dwi Sasono mengatakan ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020. Ia pun menjelaskan kepada jaksa bagaimana kondisi saat penggeledahan.

"Menanyakan apakah saya memakai, saya bilang memakai.

Apakah saya menyimpan, saya bilang menyimpan, saya diminta memperlihatkan barangnya, saya perlihatkan lalu saya dibawa ke Polres Jakarta Selatan," kata Dwi Sasono.

Sementara itu, pria kelahiran Maret 1980 itu mengaku mendapatkan ganja dari temannya sendiri.

"Dari teman saya, namanya Chand. Jadi, Chand ini teman lama saya, kami biasanya main basket bareng.

Kalau saya mau ambil barang ini memang selalu ambil dari Chand," ungkap Dwi Sasono.

Lebih lanjut, Dwi Sasono mengatakan menggunakan narkoba di rumahnya sendiri ketika istri serta anak-anaknya sudah tertidur pulas.

(Tribunnewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Persidangan Dwi Sasono, Akui Pertama Kali Pakai Narkoba pada 1998

Dan di Tribunnews.com, Persidangan Kasus Narkoba Digelar Virtual, Dwi Sasono Ungkap Pertama 'Memakai' pada Tahun 1998