"Tujuannya untuk bisa memastikan lagi apakah si tersangka EFY ini dokter atau petugas kesehatan karena ini masih simpang siur," ujar dia.
EFY yang diduga melakukan penipuan, pemerasan, dan pelecehan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta telah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma.
Dalam hal ini, PT Kimia Farma merupakan merupakan penyelenggara rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Yusri.
Menurut Yusri, penetapan status tersangka kepada EFY sudah sesuai prosedur.
"Kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Makanya kita tetapkan saudara EF ini sebagai tersangka," jelas dia. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kasusnya Viral di Medsos, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta Kabur ke Kampung
dan di Tribunnews.com Ajak Istri Siri, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Bandara Soetta Kabur ke Kampung Setelah Kasus Viral