Tak Sadar Jual Ponsel Curian di Medsos ke Polisi, Eks Napi Asimilasi di Gresik Terancam Bui

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Aksi komplotan pencuri ini terbongkar setelah GW mengunggah salah satu ponsel hasil curian ke media sosial (medsos).

Ia berniat menjual ponsel itu via medsos.

Polisi yang mengetahui perihal pencurian itu lalu mengajak pelaku bertemu. GW dan komplotannya pun ditangkap polisi.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukum penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Gresik agar lebih waspada, berhati-hati dalam menyimpan barang berharga miliknya. Serta kalau bisa agar memasang CCTV," kata Arief.

Nasib Sial 2 Pencuri di Jakpus

Nasib sial juga menimpa dua orang pencuri berinisial MS (43) dan YS (60).

Awalnya, mereka membobol mesin kasir di sebuah apotek.

Mereka berniat mengambil uang dari tempat tersebut.

Namun, aksi kejahatan itu tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, isi mesin kasir telah dikosongkan.

Peristiwa ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Senen, AKP Bambang Santoso.

• Kembali Senyum, Mbah Ginem Penjual Jajan Pasar Korban Perampokan Wanita Tak Dikenal Dibantu Jokowi

• 7 Tahun Berlalu, Jasad Bos Meubel yang Dibunuh Perampok Ditemukan Tinggal Tulang di Tepi Sawah

• Terulang Lagi Perampokan Bermodus Borong Jajanan Pasar, Mbah Waginem Menangis Pasrah Ditipu

Ilustrasi pencuri (LuckyBusiness)

Menurutnya, perampokan itu terjadi di Apotek Titi Murni Jalan Kramat Raya, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. 

"Yang dituju kan uang. Tapi begitu mesin kasir dirusak, tidak ada uang sama sekali di situ," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Bambang memastikan jika kedua tersangka membobol apotek karena tujuan mencuri uang.

Halaman
123