TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ini update kasus George Floyd.
Derek Chauvin, polisi yang disebut melakukan rasisme pada George Floyd dengen menekan leher Floyd dengan lututnya, dinyatakan bersalah atas pembunuhan Floyd.
Dirinya dan ketiga polisi lain sudah dipecat lalu ditahan oleh pihak berwajib.
Chauvin dituduh dengan dakwaan pembunuhan tingkat kedua.
Yaitu menyebabkan kematian Floyd tanpa niat saat melakukan tindak kejahatan lain disebut penyerangan tingkat ketiga.
Dakwaan tersebut bisa membawanya dihukum selama 40 tahun penjara.
Baca juga: 2 Temannya Bebas, Derek Chauvin Pembunuh George Floyd Ternyata Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar
Baca juga: Walau Bersalah karena Membunuh George Floyd, Derek Chauvin Tetap Dapat Uang Pensiun Rp 14 Miliar
Dibandingkan dengan maksimum hukuman 25 tahun penjara untuk pembunuhan tingkat tiga.
Namun, baru-baru ini Derek Chauvin dikabarkan telah membayar jaminannya pada Rabu (7/10/2020).
Sehingga dirinya dibebaskan dengan syarat.
Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.
Menurut catatan pengadilan, Derek Chauvin membayar uang jaminannya sebesar 1 juta dollar AS alias sekitar Rp 14,7 Miliar.
Catatan penjara distrik Hennepin menunjukkan Chauvin dibebaskan sebelum pukul 11:30 pagi waktu setempat.
Chauvin ditahan setelah dia memborgol dan menahan pria keturunan Afro-Amerika, George Floyd pada 25 Mei 2020 lalu.
Chauvin menahan Floyd dengan menekan lututnya di leher pria itu dan terekam dalam video yang beredar luas di media sosial.
Akibatnya, tindakan Chauvin itu dikecam oleh masyarakat internasional. Protes massa pun pecah di AS dan berakhir dengan kerusuhan juga penjarahan.