Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, JPU Disebut Masih Mempertimbangkan Hasil Putusan Sidang
Aktor Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi di RSKO, JPU disebut masih pikir-pikir atas hasil sidang tersebut.
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dwi Sasono divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2020.
Dwi Sasono disebut tinggal menjalani sisa hukuman rehabilitasi selama satu bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Tapi yang pasti tadi kami sempat teleponan pasca putusan itu alhamdulillah beliau bahagia sekali karena mudah-mudahan jika tidak ada halangan berarti kan bulan depan beliau bisa bertemu lagi dengan anak-anaknya, pasti bahagia,"
"Karena putusan 6 bulan ini sebenarnya sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Faktanya direkomendasi 3-6 bulan, makanya beliau terima dan melihat nanti ke depannya sikap jaksa seperti apa tujuh hari lagi," kata kata Muhammad Firdaus, Kuasa Hukum Dwi Sasono, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Suami Widi Mulia ini mulai menjalani rehabilitasi di RSKO sejak tanggal 9 Juni 2020.
Baca juga: Dwi Sasono Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Bahagia Bulan Depan Dapat Bebas & Bertemu Keluarga
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono Digelar Virtual, Sang Aktor Ungkap Pertama Memakai Tahun 1998

Dwi Sasono menyetujui hasil keputusan dari Majelis Hakim.
Aris Marassabessy, mengatakanhasil putusan sidang tersebut sesuai ekspektasi pihaknya.
"Pada dasarnya kalau untuk mas Dwi sendiri sudah konsultasi tadi, saya menjelaskan bahwa apa yang kita sampaikan itu sesuai dengan putusan," ungkap Aris Marassabessy saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Sehingga, pihaknya menerima hasil keputusan sidang tersebut.
"Jadi pledoinya kita minta 6 bulan dan dikabulkan, artinya sesuai dan tidak ada alasan bagi kami untuk menolak," ungkap Aris Marassabessy.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tampak mempertimbangkan hasil putusan sidang tersebut.
"Kalau jaksa ya karena nuntut 9 bulan dan masih pikir-pikir, saya pikir wajar, mungkin harus ada koordinasi dan segala macam," jelas Aris Marassabessy.
Kendati demikian, Aris Marassabessy mengaku pihaknya siap jika JPU nantinya akan menolak hasil putusan tersebut.
"Tapi kalaupun Jaksa akan mengajukan banding, kami tidak keberatan," tutup Aris Marassabessy.