TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aksi demo tolak UU CIpta Kerja masih menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebut demonstrasi tersebut berlangsung luas di wilayah Indonesia karena ada kesalahan informasi dan berita palsu.
Hal itu dia sampaikan dalam siaran langsung akun youtube Sekretariat Presiden.
Jokowi turut meluruskan sejumlah isu di dalam UU Ciptaker yang pada Senin (5/10) disahkan DPR tersebut.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilaterbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial," kata Jokowi, Jumat (9/10) petang.
Mengenai hal ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal angkat bicara.
Baca juga: Beri Pernyataan Resmi soal UU Cipta Kerja, 2 Penjelasan Jokowi Ini Disebut Masih Simpang Siur
Baca juga: Heboh Tulisan Minta Tolong di Kertas Pernyataan soal UU Cipta Kerja, Najwa Shihab Beri Klarifikasi
Baca juga: Presiden Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Menguntungkan Rakyat, Berikut 3 Manfaat yang Disebutkannya
Ia membantah pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut.
"Kami buruh tidak ada disinformasi," kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Menurut Said Iqbal, protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.
Said meyakini, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan.
Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.
"Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan," kata Said Iqbal.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih.
Ia menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga: POPULER - Terungkap Sosok Polisi Ganteng di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja, Intip Foto-fotonya
Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu.
"Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan," kata Jumisih.