Tegur Adegan Ranjang Sinetron Samudra Cinta, KPI: Tidak Memberikan Pengalaman Visual yang Baik

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sinetron Samudra Cinta

Kejadian tersebut ditayangkan pada episode Anak Langit pada 26 Agustus 2019 silam.

Ada empat pasal yang dilanggar oleh sinetron Anak Langit.

1. Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran

2. Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara

3. Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja

4. Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari (TribunNewsmaker/TribunStyle.com/Febriana)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Keras Adegan Ranjang di Sinetron Samudra Cinta".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tegur Keras Adegan Ranjang Sinetron Samudra Cinta, KPI: Tidak Memberikan Pengalaman Visual yang Baik.