Kejadian tersebut ditayangkan pada episode Anak Langit pada 26 Agustus 2019 silam.
Ada empat pasal yang dilanggar oleh sinetron Anak Langit.
1. Pasal 14 ayat 2 P3 tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran
2. Pasal 21 ayat 1 tentang lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara
3. Pasal 15 ayat 1 tentang program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja
4. Pasal 37 ayat 4 tentang program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari (TribunNewsmaker/TribunStyle.com/Febriana)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Tegur Keras Adegan Ranjang di Sinetron Samudra Cinta".
BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Tegur Keras Adegan Ranjang Sinetron Samudra Cinta, KPI: Tidak Memberikan Pengalaman Visual yang Baik.