Mahasiswa UGM Sebut Dirinya Dipaksa Ngaku sebagai Provokator oleh Polisi, Kapolresta Beri Bantahan

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).

"Satu personel terprovokasi, kebetulan posisi saya pas di belakang personel itu."

"Mulai bentrok dan ricuh, saya ikut mundur bersama polisi, saya masuk ke aula DPRD,” kata ARN.

ARN yang kala itu sedang berlindung mengaku didatangi oleh salah satu aparat dan mulai diinterogasi.

Baca juga: POPULER - Jokowi Rilis Pernyataan Resmi, Berikut Daftar 7 Hoaks yang Dibantah di UU Cipta Kerja

ARN kemudian dibawa bersama demonstran lainnya serta ponsel miliknya disita.

Sambil dipukul di lantai atas gedung DPRD, ARN mengaku diinterogasi lebih lanjut.

ARN juga mengaku bahwa dirinya diminta mengaku sebagai provokator dalam demo tersebut.

Alasannya, polisi melihat isi pesan percakapan soal demo dari ponselnya.

"Mereka anggap chat saya dengan mahasiswi ini untuk provokasi demo Gedung DPRD jadi ricuh,” kata ARN.

ARN mengaku mendapatkan motivasi agar cepat sembuh dan dapat beraktivitas kembali saat dijenguk Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi, 

“Pak Haryadi minta saya tetap semangat tetap pikir positif."

"Saya ingin masalah ini cepat selesai dan bisa kuliah kembali,” ujar dia.

Tanggapan polisi

Mengenai hal ini, Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro angkat bicara.

Ia membantah adanya pemukulan oleh pihak kepolisian saat melakukan interogasi terhadap ARN.

"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu.

Selain soal pemukulan, ia juga membantah informasi bahwa ARN dipaksa oleh aparat untuk mengaku sebagai provokator.

Halaman
123