Mahasiswa UGM Sebut Dirinya Dipaksa Ngaku sebagai Provokator oleh Polisi, Kapolresta Beri Bantahan

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).

"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan."

"Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.

Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama.

Tetapi, cukup ada bukti dan saksi.

"Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.

Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam.

Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Dan di Tribunnews.com, Kapolresta Bantah Atas Kabar Mahasiswa UGM yang Sebut Disuruh Ngaku sebagai Provokator oleh Polisi