Pengakuan Mahasiswa Pelaku Pengerusakan Mobil Polisi: Kesal Ditembak Gas Air Mata Saat Makan Pempek
Empat orang pelaku perusakan mobil polisi saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law diringkus oleh pihak berwajib.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Empat orang pelaku perusakan mobil polisi saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law diringkus oleh pihak berwajib.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa itu diselenggarakan pada hari Kamis, 8 Oktober 2020 kemarin.
Keempat tersangka yang ditangkap seluruhnya merupakan mahasiswa.
Mereka berempat diamankan oleh Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.
Empat orang tersangka yang dimaksud antara lain Awwabin Hafiz (19) mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang, M Naufal Imandamalis (20) Mahasiswa Tehnik Sipil UNSRI.
Lalu, ada M Barthan Kusuma (22) mahasiswa Stisipol Candradimuka dan Rezan Septian Nugraha (21) Universitas Muhammadiyah Palembang.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Diterima Jokowi, Pemerintah Mulai Susun Aturan Turunan, Taget 3 Bulan Selesai
Baca juga: Kronologi Pecahnya Kerusuhan Setelah Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja, Berawal dari Lemparan Batu
Baca juga: Sejumlah CCTV Mati Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pemprov DKI: Beberapa Rusak Pasca-demo Sebelumnya

Lantas, apa saja pengakuan keempat pelaku pengerusakan mobil polisi tersebut?
Satu tersangka mengaku kesal ditembak gas air mata saat sedang makan pempek.
Lalu, tersangka lain mengakui berencana membakar mobil polisi tersebut.
Namun, ia gagal melakukannya.
Mengutip dari beberapa sumber, berikut pengakuan lengkap keempat pelaku:
Baca juga: Keberadaan Draf UU Cipta Kerja Terjawab, Rabu Ini Dikirim ke Jokowi, Tapi Publik Belum Bisa Akses
Kesal ditembak gas air mata
Awwabin Hafiz mengaku, perusakan terhadap mobil Pam Obvit itu ia lakukan lantaran kesal akibat terkena gas air mata.
Akibat kejadian itu, ia mengalami luka bakar di bagian tangan.
Luka itu didapatkan karena dia melempar gas air mata yang ditembakkan petugas menggunakan tangan kosong.