Telantarkan Istri & Anak, Pria Ini Malah Pacaran hingga Hamili Anak SMA, Terancam 15 Tahun Penjara!
Mereka melakukan persetubuhan hingga menyebabkan NI hamil. Korban tertipu oleh rayuan pelaku.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria berinisial AR (22) dari Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo ditangkap pihak yang berwajib karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) berinisial NI (17).
AR menghamili NI hingga korban melahirkan.
Pelaku merupakan pria yang sudah beristri.
Ia bahkan sudah memiliki anak.
Anaknya ditelantarkan oleh pelaku.
AR justru menjalin hubungan dengan anak SMA.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Paman Perkosa & Bunuh Keponakan di Deli Serdang, Curi Empat HP & Laptop Korban
Baca juga: Paman Tega Perkosa dan Habisi Nyawa Keponakannya, Sempat Datangi Ibu Korban, Terungkap Motifnya

Mereka melakukan persetubuhan hingga menyebabkan NI hamil.
Korban tertipu oleh rayuan pelaku.
Pelaku berjanji akan bertanggung-jawab.
Namun hingga NI melahirkan, pelaku tidak memberikan pertanggung-jawabannya.
Pihak keluarga NI yang tidak terima pun langsung melaporkan AR ke polisi.
“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).
Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.
Baca juga: Kata-kata Terakhir Bocah yang Tewas saat Lindungi Ibunya Diperkosa, Berujar Sakit Lalu Terdiam
Baca juga: Potret Rumah Tempat Pembunuhan Bocah yang Selamatkan Ibunya saat Diperkosa, Darah di Pintu & Bantal
Setelah lama berkenalan, keduanya berpacaran.
Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban sebanyak tiga kali.