Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, Begini Nasib Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Ditunda karena Pandemi
Nasib rencana pemindahan Ibu Kota Negara di satu tahun pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Satu tahun sudah Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin negeri ini.
Sejumlah program yang sudah direncanakan pun perlahan mulai diwujudkan.
Termasuk soal rencana pemindahan Ibu Kota Negara.
Di awal pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, salah satu proyek besar yang ingin direalisasikan yakni pemindahan Ibu Kota Negara.
Ibu kota baru sendiri akan berlokasi di Penajam Paser Utara-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Desain Ibu Kota baru bahkan sempat dipamerkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf: Pernyataan Kontroversial Soal Covid-19 hingga Prediksi Puncaknya
Baca juga: Nama Presiden Jokowi Diabadikan Jadi Nama Jalan di Uni Emirat Arab, Terselip Makna dan Harapan

Presiden Jokowi juga sempat membuat sayembara desain Ibu Kota Negara yang baru.
Seorang arsitek bahkan berhasil memenangkan sayembara tersebut.
Kini setelah satu tahun pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, nasib rencana pemindahan Ibu Kota Negara dipertanyakan.
Padahal rencana tersebut sempat digodok cukup intensif sebelum akhirnya ditunda akibat pandemi Covid-19.
Keputusan Kepala Negara memindahkan ibu kota awalnya diambil di penghujung masa kepemimpinan periode pertama Jokowi.
Saat itu, Presiden menggelar rapat terbatas terkait rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 April 2019.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang saat itu masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, menyatakan, Presiden memilih opsi ketiga yang ditawarkan terkait rencana pemindahan ibu kota, yaitu memindahkannya ke luar Pulau Jawa.
Dua opsi lannya yaitu ibu kota tetap di Jakarta, tetapi daerah seputaran Istana dan Monumen Nasional dibuat khusus sebagai kantor-kantor pemerintahan, kementerian dan lembaga.
Selanjutnya, pusat pemerintahan dipindahkan ke luar Jakarta dalam radius 50-70 kilometer dari Jakarta.