Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, ada sebanyak 812 halaman. Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bertambah tebalnya draf UU Cipta Kerja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Draf terbaru Undang-Undang Cipta Kerja kini mengalami perubahan.
Hal itu diungkapkan oleh pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Draf ndang-Undang Cipta Kerja kini menjadi setebal 1.187 halaman.
Sebelumnya, ada sebanyak 812 halaman.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan bertambah tebalnya draf UU Cipta Kerja.
Rupanya ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
Baca juga: Simak Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja yang Ramai Didemo Massa
Baca juga: Ini Keuntungan Status Karyawan Kontrak yang Diatur dalam UU Cipta Kerja yang Banjir Kritik

Hal itulah yang membuat halaman bertambah banyak.
"Itu disesuaikan format kertas," kata Willy saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Berdasarkan informasi yang ia terima, da penyesuaian format penulisan sesuai tata naskah RUU yang akan ditandatangani presiden.
Penyesuaian itu mulai dari jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin kiri-kanan dan atas bawah, serta jarak spasi antar pasal/ayat.
Karena itu, terjadi perubahan ketebalan halaman dari semula 812 halaman saat diserahkan DPR, menjadi 1.187 halaman.
Jika dibandingkan dengan naskah 812 halaman, memang tampak perbaikan pengaturan format penulisan sehingga lebih rapi dan jelas pemisahan antara satu pasal dan pasal lainnya.
"Format atau setting semua PUU di Setneg adalah margin kiri dan kanan berjarak 3 cm.
Margin atas kurang lebih 6,5 cm ke huruf paling atas.
Tulisan paling bawah menggunakan 'frasa sambung' di halaman berikutnya," kata Willy.