TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak cara mendaftar BLT UMKM bagi yang tidak memiliki rekening.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menggulirkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).
Bantuan UMKM ini diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November 2020.
Hal itu lantaran adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.
Bantuan ini awalnya berakhir pada September 2020 lalu.
Bantuan ini ditujukan untuk usaha mikro.
Baca juga: Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Hanya Dilakukan Offline
Baca juga: Ingin Mendapatkan BLT UMKM Gelombang Kedua? Siapkan & Urus Berkas Ini Untuk Pendaftaran
Karena itu, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank manapun.
Lantas apakah masyarakat yang tidak memiliki rekening bisa mendapatkan bantuan tersebut?
Menkop UKM Teten Masduki memberikan penjelasan mengenai ini.
Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening masih bisa mendapatkan bantuan.
Bagaimana caranya?
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku yang belum memiliki rekening bisa tetap mendaftar.
Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.
Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
Baca juga: SUDAH BISA DIAKSES, Segera Login siapbersamaumkm.com, Beruntung Langsung Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Hal-hal Penting Seputar BLT UMKM yang Wajib Dipahami, Termasuk Pendaftaran Bukan Online
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).