Siti Fadilah Supari, Eks Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni dari Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 kemarin.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan ini merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB).

Peristiwa tersebut tejadi pada tahun 2005 silam, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Sabtu seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Rika, Siti dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok 4 tahun penjara.

Baca juga: Menteri Kesehatan Prioritaskan Orang-orang Ini Akan Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

Baca juga: Gandeng KPK Demi Berantas Korupsi, Ahok: Saya Digaji untuk Selamatkan Uang Pertamina

Baca juga: Profil Djoko Tjandra, Mulai dari Bisnis Menggurita hingga Kronologi Kasus Korupsi Ratusan Miliar

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti ke negara.

Pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kemudian menyerahkan Siti Fadilah pada kuasa hukumnya dan pihak keluarga.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadilah, berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 Juni 2017.

Baca juga: POPULER - 2 Penyerangnya Divonis Ringan, Novel: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
 
Selain itu, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000.

Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta.

Menurut hakim, uang-uang tersebut diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Peran Presiden Disebut dalam Kesaksian Siti Fadilah Supari

Dalam persidangan yang diselenggarakan pada tahun 2013, Siti mengakui bahwa penetapan flu burung sebagai kejadian luar biasa (KLB) dilakukan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Siti pun mengakui bahwa penetapan status KLB tersebut menjadi payung untuk melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung pada 2006 dan pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.

Baca juga: Bebas dari Penjara Setelah Terjerat Kasus Korupsi, Romahurmuziy: Ini Berkah Bulan Ramadhan

"Mestinya begitu," kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/7/2013), saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nawawi Polongan apakah Siti mengartikan bahwa penetapan flu burung sebagai KLB adalah perintah Presiden.

Siti bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes flu burung yang menjerat eks Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.

Menurut Siti, penetapan flu burung sebagai KLB itu diambil melalui rapat kabinet terbatas yang melibatkan Presiden Yudhoyono, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Komisi Nasional Flu Burung, serta Siti sendiri.

Usulan untuk penetapan status KLB itu, menurut Siti, berasal dari Komnas Flu Burung.

"Bukan saya, tapi Komnas Flu Burung dan waktu itu memang sudah menjadi wabah nasional, bukan hanya nasional, tapi juga internasional," tuturnya.

Kepada majelis hakim, Siti juga menggarisbawahi bahwa penetapan KLB itu diambil di tengah kepanikan akan menyebarnya wabah flu burung.

Presiden, kata Siti, sampai berencana bertandang ke kantor Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) karena Indonesia diancam untuk diembargo pada 2006.

"Nah Presiden mengatakan, apakah perlu ke PBB. Saya mengatakan, biar saya akan atasi dulu Bapak. Saya usir ahli-ahli WHO. (Mereka) harus angkat kaki dari Indonesia karena laporan palsu," kata Siti.

Adapun Siti disebut namanya dalam surat dakwan Ratna.

Baca juga: Dua Penyerangnya Divonis Ringan, Novel Baswedan: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Siti disebut bersama-sama Ratna, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Siti selaku Menkes saat itu Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes.

Akibat perbuatan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang nilainya sekitar Rp 50,4 miliar. 

Siti disebut dalam dakwaan melakukan penunjukan langsung terhadap perusahan milik Bambang Tanoesoedibjo sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik serta menunjuk langsung PT Kimia Farma Trading Distribution sebagai pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung tahun anggaran 2007.

Dalam persidangan hari ini, Siti juga mengakui prosedur penunjukan langsung tersebut.

Namun, dia membantah telah menunjuk langsung perusahaan rekanan ataupun bertemu dengan pihak rekanan.

Menurut Siti, rekomendasi penunjukan langsung disetujuinya setelah melalui penelitian internal sesuai dengan prosedur. (TribunNewsmaker/ *)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari Bebas".

BACA JUGA : di Tribunnews.com dengan judul Siti Fadilah Supari, Mantan Menkes yang Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Bebas Murni.