Dia menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap guru ngaji ini atas motif sakit hati.
Sakit hati yang dirasakan pelaku ini adalah terkait utang sebesar Rp1 juta.
"Pelaku dijerat pasal 338, 340, 365, 351 ayat 2 ancaman bisa seumur hidup," ungkapnya.
Pengakuan Pelaku
Penyebab tewasnya AM, bu guru ngaji di Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogo akhrinya terkuak.
AM yang ditemukan tewas dalam sumur itu ternyata korban pembunuhan.
Pelaku pembunuhan bu guru ngaji tersebut pun kini telah diamankan polisi.
Kapolsek Cibinong, AKP I Kadek Vemil mengatakan pelaku berinisial K alias A ditangkap baru-baru ini.
Pelaku merupakan suami dari asisten rumah tangga korban.
Kronologi
Peristiwa itu terjadi di dalam rumah korban pada Minggu (1/11/2020) malam.
Awalnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
Kemudian pelaku menyekap mulut korban hingga terjatuh.
Setelah itu, pelaku menginjak dan menendang bagian kepala dan leher korban.