Kasus Jerinx SID

Fakta Sidang Vonis Jerinx SID: Hukuman 14 Bulan Penjara, Anji Beri Support hingga Tanggapan dr Tirta

Penulis: ninda iswara
Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (kanan) dan saat ulang tahun Nora Alexandra (kiri)

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jerinx Superman Is Dead (SID) akhirnya menerima vonis atas kasus "IDI Kacung WHO".

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Dalam sidang vonis kali ini, Jerinx SID dinyatakan bersalah oleh PN Denpasar atas kasus "IDI Kacung WHO".

Sebelumnya, Jerinx SID dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan yang diberikan kepada Jerinx SID sempat menuai polemik.

Tak sedikit yang merasa tuntutan tersebut terlalu berlebihan.

Baca juga: Jerinx SID Terbukti Lakukan Ujaran Kebencian, Suami Nora Alexandra Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Jalani Sidang Vonis, Jerinx SID Disiram Air Suci oleh Ibunda & Peluk Haru Istri, Ungkap Harapan Ini

Musisi Jerinx SID diputuskan bersalah dan dihukum penjara 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020) (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sejumlah selebriti Tanah Air ikut memberikan dukungan pada suami Nora Alexandra ini.

Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.

Kini tiba di sidang vonis, Jerinx SID akhirnya dijatuhi hukuman.

Berikut deretan fakta terkait sidang vonis Jerinx SID atas kasus "IDI Kacung WHO".

1. Divonis 14 bulan penjara

Dinyatakan bersalah, Jerinx SID dijatuhi vonis hukuman satu tahun dua bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.

Tak hanya itu, Jerinx SID juga didenda Rp 10 juta atas kasus yang menjeratnya ini.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya, seperti yang TribunNewsmaker.com kutip dari Kompas.com.

Halaman
1234